Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan Wajib Retribusi, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Pasal …
https://jdih.bandung.go.id/
Koreksi Anda
