Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2012 Nomor 12) masih berlaku, kecuali ketentuan mengenai Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
