Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah
Teks Saat Ini
(1) Dividen yang diperoleh atas Penyertaan Modal pada PT. BII secara langsung merupakan komponen pendapatan asli daerah.
(2) Besaran dan waktu penyerahan pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah Kota dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar PT. BII dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
BAB …
http://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda
