Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah
Teks Saat Ini
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada PT. BII adalah untuk:
a. pengembangan usaha guna memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah Kota;
b. penguatan struktur permodalan; dan
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
BAB …
http://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda
