Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: a. bukan ... https://jdih.bandung.go.id/home a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. (3) Kriteria keperluan mendesak sebagaimana dimaksud ayat (1), mencakup: a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat. (4) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga. (5) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara: a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. memanfaatkan uang kas yang tersedia. (6) Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD. (7) Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. (8) Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya perubahan APBD, dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. (9) Dasar ... https://jdih.bandung.go.id/home (9) Dasar pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD untuk dijadikan dasar pengesahan DPA- SKPD oleh PPKD setelah memperoleh persetujuan Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda