Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Penerimaan berjumlah Rp581.136.564.743,08 b. Pengeluaran berjumlah Rp0,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis penerimaan pembiayaan yaitu SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya berjumlah Rp581.136.564.743,08 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pengeluaran pembiayaan yaitu Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah berjumlah Rp0,00.
Koreksi Anda