Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
