Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka terpenuhinya standar produk Ekonomi Kreatif, Perangkat Daerah melakukan fasilitasi pengembangan produk Ekonomi Kreatif melalui:
a. fasilitasi pengembangan desain produk Ekonomi Kreatif;
b. fasilitasi pengembangan kemasan produk Ekonomi Kreatif; dan/atau
c. fasilitasi pemasaran produk Ekonomi Kreatif.
(2) Fasilitasi pengembangan produk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan:
a. Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. perguruan tinggi;
c. media;
d. Komunitas Kreatif;
e. Pemerintah Pusat;
f. Perangkat Daerah lain;
g. pemerintah daerah lain; dan/atau
h. lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri.
(3) Fasilitasi pengembangan Produk Ekonomi Kreatif yang membutuhkan dukungan program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi dilaksanakan dalam bentuk sinergi pengembangan Produk Ekonomi Kreatif.
(4) Perangkat ...
https://jdih.bandung.go.id/home/
(4) Perangkat Daerah melakukan fasilitasi pengembangan produk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui tahapan:
a. identifikasi potensi produk Ekonomi Kreatif;
b. identifikasi preferensi pasar terhadap produk Ekonomi Kreatif;
c. perancangan produk Ekonomi Kreatif;
d. perancangan kemasan produk Ekonomi Kreatif; dan
e. uji pasar produk Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
