Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka terpenuhinya standar produk Ekonomi Kreatif, Perangkat Daerah melakukan fasilitasi pengembangan produk Ekonomi Kreatif melalui: a. fasilitasi pengembangan desain produk Ekonomi Kreatif; b. fasilitasi pengembangan kemasan produk Ekonomi Kreatif; dan/atau c. fasilitasi pemasaran produk Ekonomi Kreatif. (2) Fasilitasi pengembangan produk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan: a. Pelaku Ekonomi Kreatif; b. perguruan tinggi; c. media; d. Komunitas Kreatif; e. Pemerintah Pusat; f. Perangkat Daerah lain; g. pemerintah daerah lain; dan/atau h. lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri. (3) Fasilitasi pengembangan Produk Ekonomi Kreatif yang membutuhkan dukungan program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi dilaksanakan dalam bentuk sinergi pengembangan Produk Ekonomi Kreatif. (4) Perangkat ... https://jdih.bandung.go.id/home/ (4) Perangkat Daerah melakukan fasilitasi pengembangan produk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan: a. identifikasi potensi produk Ekonomi Kreatif; b. identifikasi preferensi pasar terhadap produk Ekonomi Kreatif; c. perancangan produk Ekonomi Kreatif; d. perancangan kemasan produk Ekonomi Kreatif; dan e. uji pasar produk Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda