Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk Ekonomi Kreatif yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah Kota harus mencantumkan kata dan/atau frasa pada produk Ekonomi Kreatif yang bermuatan lokal Daerah Kota. (2) Perangkat … https://jdih.bandung.go.id/home/ (2) Perangkat Daerah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencantuman kata atau frasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Pelaku Ekonomi Kreatif tidak mencantumkan kata dan/atau frasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah melakukan Pembinaan dan mendorong Pelaku Ekonomi Kreatif agar mencantumkan kata dan/atau frasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencantuman kata dan/atau frasa pada produk Ekonomi Kreatif yang bermuatan lokal Daerah Kota diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda