Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menyusun pedoman standardisasi usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah Kota melakukan pemeriksaan standardisasi usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif secara berkala atau sewaktu-waktu berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif yang belum memenuhi standar, Pemerintah Daerah Kota melakukan pembinaan agar terpenuhinya standar usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda