Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menyusun pedoman standardisasi usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah Kota melakukan pemeriksaan standardisasi usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif secara berkala atau sewaktu-waktu berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif yang belum memenuhi standar, Pemerintah Daerah Kota melakukan pembinaan agar terpenuhinya standar usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
