Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan prasarana Kota Kreatif serta pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif harus memperhatikan pemenuhan Indeks Kota Kreatif. (2) Pemenuhan Indeks Kota Kreatif guna pencapaian Daerah Kota menjadi Kota Kreatif tingkat Provinsi, nasional dan internasional berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Indeks Kota Kreatif yang dikeluarkan lembaga berwenang. (3) Pemerintah Daerah Kota melaksanakan pemenuhan Indeks Kota Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan Indeks Kota Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda