Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Daerah Kota memperoleh predikat Kota Kreatif tingkat Provinsi, nasional dan/atau internasional, Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban sebagai Kota Kreatif sesuai kebijakan pemberi predikat Kota Kreatif.
(2) Pemenuhan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif, antara lain:
a. keikutsertaan dalam kegiatan Kota Kreatif tingkat Provinsi, nasional dan/atau internasional;
b. komitmen partisipasi dan penganggaran;
c. penyerahan laporan berkala; dan/atau
d. kewajiban lain sesuai dengan kebijakan Kota Kreatif tingkat Provinsi, nasional dan/atau internasional.
Koreksi Anda
