Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan acara pameran, festival dan/atau kegiatan Ekonomi Kreatif lainnya secara berkelanjutan dalam rangka perwujudan Daerah Kota sebagai Kota Kreatif.
Koreksi Anda