Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota dapat membentuk Badan Layanan Umum guna pengelolaan Pusat Kreasi milik Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai pembentukan Badan Layanan Umum pengelola Pusat Kreasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda