Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota dapat membentuk Badan Layanan Umum guna pengelolaan Pusat Kreasi milik Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Badan Layanan Umum pengelola Pusat Kreasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
