Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 menunjukkan sumber daya penunjang Ekonomi Kreatif dalam rangka pembentukan Pusat Kreasi masih belum tercapai, Pemerintah Daerah Kota dapat membentuk tim percepatan penunjang Ekonomi Kreatif.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif;
b. Perangkat Daerah terkait; dan
c. Komunitas Ekonomi Kreatif.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mempercepat proses pendidikan dan/atau pelatihan sumber daya manusia Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
b. mempercepat pembangunan dan/atau pengembangan sarana prasarana Pusat Kreasi.
Koreksi Anda
