Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif melakukan Pemetaan sumber daya penunjang Ekonomi Kreatif dalam rangka pembentukan Pusat Kreasi.
(2) Sumber daya penunjang Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. sumber daya manusia Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
b. sarana prasarana pelaksanaan Pusat Kreasi, terutama sarana tempat, teknologi, informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
