Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Kegiatan yang dapat dilakukan pada Pusat Kreasi antara lain:
a. peningkatan keterampilan dan manajemen Ekonomi Kreatif;
b. peningkatan kegiatan dan kreativitas;
c. peningkatan dan perluasan jaringan kerja sama para Pelaku Ekonomi Kreatif;
d. penyediaan informasi;
e. pelaksanaan sosialisasi;
f. pemberian bimbingan teknis;
g. pemberian bantuan konsultasi dan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual;
h. pemberian bimbingan dalam aspek pendokumentasian produk Ekonomi Kreatif;
i. pengembangan konten;
j. pendampingan model usaha bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
k. pendampingan pengelolaan keuangan dan manajemen usaha bagi Pelaku Ekonomi Kreatif; dan/atau
l. kegiatan lain yang dapat berguna bagi pengembangan kegiatan dan/atau Usaha Ekonomi Kreatif.
Pasal ...
https://jdih.bandung.go.id/home/
Koreksi Anda
