Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pusat Kreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 menjadi sarana penunjang bagi kegiatan pengembangan Ekonomi Kreatif.
(2) Pemerintah Daerah Kota melakukan penataan, pembangunan dan/atau pengembangan Pusat Kreasi berdasarkan kewilayahan dan/atau tema Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Penataan, pembangunan dan/atau pengembangan Pusat Kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikombinasikan dengan Sentra Industri Kreatif, kampung wisata dan jalur potensi Ekonomi Kreatif sesuai dengan tata ruang dan wilayah Daerah Kota.
Koreksi Anda
