Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi krisis yang berpengaruh terhadap Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif untuk melakukan upaya pengalihan kegiatan dan/atau Usaha Ekonomi Kreatif sesuai dengan kebutuhan krisis serta mengupayakan pemberian bantuan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif yang terdampak krisis. (2) Pengalihan kegiatan dan/atau Usaha Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa: a. pelatihan Ekonomi Kreatif secara daring (online); b. optimalisasi promosi melalui media daring (online); dan/atau c. bentuk-bentuk kegiatan dan/atau usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan pada saat krisis. (3) Perangkat Daerah melakukan penyusunan kegiatan untuk fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. upaya pembelian produk Ekonomi Kreatif; b. pemberian subsidi terhadap kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif; c. upaya pemberian bantuan jaminan kelangsungan usaha selama krisis; dan/atau d. bentuk-bentuk bantuan lainnya. (5) Bantuan … https://jdih.bandung.go.id/home/ (5) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (6) Pemerintah Daerah Kota mengupayakan kerja sama dengan pelaku usaha dan industri di tingkat Daerah Kota, Provinsi, nasional maupun internasional untuk dapat membeli produk Ekonomi kreatif, pemberian subsidi dan/atau pemberian bantuan jaminan kelangsungan kegiatan dan/atau Usaha Ekonomi Kreatif selama krisis. (7) Pemberian fasilitasi dan bantuan akibat terjadinya krisis dilakukan secara transparan, akuntabel, berkeadilan dan nondiskriminatif. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi dan bantuan akibat terjadinya krisis diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda