Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka kemitraan dan jaringan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39, usaha di bidang pariwisata di Daerah Kota memprioritaskan penggunaan produk Ekonomi Kreatif Daerah Kota.
(2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi, pengawasan dan monitoring terhadap penggunaan produk Ekonomi Kreatif Daerah Kota oleh usaha di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat usaha di bidang pariwisata di Daerah Kota yang telah memprioritaskan penggunaan produk Ekonomi Kreatif Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota memberikan insentif dan/atau kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
