Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan dan jaringan usaha. (2) Kerja sama kemitraan dan jaringan usaha Industri Kreatif dengan industri lainnya bertujuan untuk menciptakan nilai tambah pada produk Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda