Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan pembimbingan teknis dan pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif.
(2) Pelatihan, pembimbingan teknis dan pendampingan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dan/atau bekerja sama dengan:
a. Pelaku Ekonomi Kreatif yang berpengalaman;
b. Industri Kreatif;
c. organisasi profesi di bidang Ekonomi Kreatif;
d. perguruan tinggi; dan/atau
e. Perangkat Daerah lain.
(3) Pelatihan ...
https://jdih.bandung.go.id/home/
(3) Pelatihan, pembimbingan teknis dan pendampingan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang berpengalaman, Industri Kreatif, organisasi profesi di bidang Ekonomi Kreatif, perguruan tinggi dan/atau Perangkat Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, dilaporkan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan, pembimbingan teknis dan pendampingan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
