Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi dan edukasi guna peningkatan pemahaman atas fungsi dan kegunaan kekayaan intelektual serta konsekuensi hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Dalam melakukan sosialisasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif dapat bekerja sama dengan instansi terkait, Komunitas Kreatif, perguruan tinggi, dan praktisi perlindungan hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
