Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan permodalan berupa kredit dan/atau fasilitas penjaminan kredit dari lembaga keuangan bank dan nonbank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
