Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi pendanaan dan pembiayaan kegiatan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang bersumber dari APBD dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal … https://jdih.bandung.go.id/home/
Koreksi Anda