Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi pendanaan dan pembiayaan kegiatan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang bersumber dari APBD dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal …
https://jdih.bandung.go.id/home/
Koreksi Anda
