Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif. (2) Pengembangan ... https://jdih.bandung.go.id/home/ (2) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada subsektor: a. aplikasi; b. game developer; c. arsitektur; d. desain interior; e. desain komunikasi visual; f. desain produk; g. fashion (mode); h. film, animasi, dan video; i. fotografi; j. kriya; k. kuliner; l. musik; m. penerbitan; n. periklanan; o. seni pertunjukan; p. seni rupa; dan q. televisi dan radio. (3) Pemerintah Daerah Kota dapat MENETAPKAN subsektor prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota. (4) Pemerintah Daerah Kota dapat mengembangkan subsektor baru selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemerintah Daerah Kota dapat mengembangkan subsektor ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada pendekatan warisan budaya Daerah Kota.
Koreksi Anda