Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Penataan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disertai dengan:
a. pengembangan Ekonomi Kreatif;
b. pembangunan dan/atau pengembangan Pusat Kreasi;
c. penyediaan prasarana Kota Kreatif; dan
d. pemenuhan Indeks Kota Kreatif.
Koreksi Anda
