Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Penataan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disertai dengan: a. pengembangan Ekonomi Kreatif; b. pembangunan dan/atau pengembangan Pusat Kreasi; c. penyediaan prasarana Kota Kreatif; dan d. pemenuhan Indeks Kota Kreatif.
Koreksi Anda