Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan Penataan Ekonomi Kreatif berbasiskan kewilayahan dan tema Ekonomi Kreatif. (2) Penataan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pembentukan Sentra Industri Kreatif dan jalur potensi Ekonomi Kreatif. (3) Penataan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan perencanaan tata ruang dan wilayah Daerah Kota. (4) Dalam hal terjadi perubahan tata ruang dan wilayah Daerah Kota, Pemerintah Daerah Kota mempertimbangkan aspek Penataan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda