Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, di Daerah Kota berkewajiban: a. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan dan budaya bangsa dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; b. memberikan Informasi Ekonomi Kreatif dalam Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; dan c. melakukan bantuan pembinaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif yang masih pemula. Pasal ... https://jdih.bandung.go.id/home/
Koreksi Anda