Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan:
a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi warga masyarakat Daerah Kota, dan perubahan perekonomian global;
b. menyejahterakan warga masyarakat dan meningkatkan pendapatan Daerah Kota;
c. menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing nasional dan global;
d. menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai kreatif, nilai seni dan budaya bangsa INDONESIA serta sumber daya ekonomi Daerah Kota;
e. mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif Daerah Kota berdasarkan skala prioritas;
f. melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
g. mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Daerah Kota.
Koreksi Anda
