Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk menjadi pedoman dalam melakukan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda