Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan dana untuk mendukung Pelayanan Kepemudaan di Daerah.
(2) Pemerintah Daerah wajib menyediakan dana dan akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda di Daerah.
(3) Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
BAB XV ...
Koreksi Anda
