Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dana Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 didasarkan pada prinsip keadilan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.
Koreksi Anda