Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Pelayanan Kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan dan masyarakat. (2) Sumber pendanaan Pelayanan Kepemudaan diperoleh dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. organisasi kepemudaan; c. sumbangan dari Masyarakat yang tidak mengikat; dan /atau d. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda