Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Organisasi Kepemudaan harus terdaftar di Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
Setiap Organisasi Kepemudaan harus terdaftar di Pemerintah Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran