Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi kepemudaan dapat membentuk forum komunikasi kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah.
Koreksi Anda
Organisasi kepemudaan dapat membentuk forum komunikasi kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran