Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi kepemudaan dapat berbentuk struktural atau nonstruktural, baik berjenjang maupun tidak berjenjang.
Koreksi Anda
Organisasi kepemudaan dapat berbentuk struktural atau nonstruktural, baik berjenjang maupun tidak berjenjang.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran