Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan.
(2) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya.
(3) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memiliki :
a. keanggotaan;
b. kepengurusan;
c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan/atau
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda
