Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan berfungsi untuk mendukung kesempurnaan pendidikan dan memperkaya kebudayaan Daerah dan Nasional. (2) Organisasi kepelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah. (3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi ekstrasatuan pendidikan tinggi. (4) Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. mengasah kematangan intelektual; b. meningkatkan kreativitas; c. menumbuhkan rasa percaya diri; d. meningkatkan daya inovasi; e. menyalurkan minat bakat; dan/atau f. menumbuhkan semangat kesetiakawanan sosial dan pengabdian kepada masyarakat. Pasal 35 ...
Koreksi Anda