Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib mempertahankan keberadaan dan mengoptimalkan penggunaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan. (2) Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan dan masyarakat memelihara setiap Prasarana dan Sarana Kepemudaan. (3) Pengelolaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan yang telah menjadi barang milik Negara atau Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda