Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan Prasarana dan Sarana dalam rangka pelayanan kepemudaan. (2) Organisasi Kepemudaan dan masyarakat dapat menyediakan Prasarana dan Sarana Kepemudaan. (3) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda