Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat menjadi fasilitator dalam kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau Organisasi Kepemudaan dan dunia usaha. BAB X ...
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah dapat menjadi fasilitator dalam kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau Organisasi Kepemudaan dan dunia usaha. BAB X ...
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran