Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat menjadi fasilitator dalam kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau Organisasi Kepemudaan dan dunia usaha. BAB X ...
Koreksi Anda