Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan oleh SKPD terkait, Organisasi Kepemudaan atau melibatkan pihak ketiga.
BAB IX ....
Koreksi Anda
