Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan Nasional dan Daerah.
(2) Pengembangan Kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan melalui :
a. latihan dasar penanggulangan bencana;
b. latihan kepanduan melalui gerakan pramuka;
c. lomba inovasi dan keteladanan pemuda tingkat Kota;
d. temu wicara kepemimpinan pemuda tingkat Kota;
e. pelatihan penulisan dan lomba karya ilmiah pemuda tingkat kota; dan/atau
f. gerakan kebersihan dan peduli lingkungan hidup.
Koreksi Anda
