Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan Nasional dan Daerah. (2) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui : a. pelatihan; b. pemagangan; c. pembimbingan; d. pendampingan; e. kemitraan; f. promosi; dan/atau g. bantuan akses permodalan.
Koreksi Anda