Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan Nasional dan Daerah.
(2) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui :
a. pelatihan;
b. pemagangan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f. promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan.
Koreksi Anda
