Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilaksanakan melalui : a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan; c. pengaderan; d. pembimbingan ... d. pembimbingan; e. pendampingan; dan/atau f. forum kepemimpinan pemuda.
Koreksi Anda