Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui kegiatan : a. peningkatan iman dan takwa secara bertahap dan terukur; b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penyelenggaraan ... c. penyelenggaraan pendidikan bela Negara dan ketahanan nasional; d. peneguhan kemandirian ekonomi pemuda; e. peningkatan kualitas jasmani, seni, budaya pemuda; dan/atau f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan. (2) Pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk : a. pendidikan dan latihan pengendalian emosional, penguatan intelektual dan spiritual; b. pemberian beasiswa pemuda berprestasi; c. pembangunan jejaring antar pemuda pada tingkatan lokal, nasional maupun internasional; d. pemantapan Usaha Ekonomi Produktif pemuda; e. pemilihan wirausaha muda atau pemuda berprestasi tingkat kota; f. penyelenggaraan kegiatan festival kreatifitas pemuda tingkat kota; g. pelaksanaan lomba seni dan olah raga dikalangan pelajar, mahasiswa dan Pemuda untuk mencari bibit potensial.
Koreksi Anda