Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan Penyadaran Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan dalam bentuk : a. kajian agama spiritual berserta aplikasinya yang berbudi pekerti dalam kehidupan pribadi, keluarga dan bermasyarakat; b. seminar, diskusi, temu ilmiah kepemudaan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap tatanan kehidupan politik yang berlandaskan nilai-nilai demokrasi dan kearifan lokal; c. talkshow dan/atau debat kepemudaan dalam rangka meningkatkan pemahaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; d. jambore dan temu kreatifitas kepemudaan dalam meningkatkan pemahaman sosial budaya dan ekonomi untuk membangun kemandirian pemuda; e. lokakarya, workshop dan pameran produk kreatif pemuda dalam rangka meningkatkan semangat kewirausahaan di kalangan pemuda; f. perlombaan-perlombaan yang sesuai dengan karakteristik kepemudaan dalam rangka mengembangkan minat, bakat dan kemampuan pemuda.
Koreksi Anda