Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan Penyadaran Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan dalam bentuk :
a. kajian agama spiritual berserta aplikasinya yang berbudi pekerti dalam kehidupan pribadi, keluarga dan bermasyarakat;
b. seminar, diskusi, temu ilmiah kepemudaan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap tatanan kehidupan politik yang berlandaskan nilai-nilai demokrasi dan kearifan lokal;
c. talkshow dan/atau debat kepemudaan dalam rangka meningkatkan pemahaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
d. jambore dan temu kreatifitas kepemudaan dalam meningkatkan pemahaman sosial budaya dan ekonomi untuk membangun kemandirian pemuda;
e. lokakarya, workshop dan pameran produk kreatif pemuda dalam rangka meningkatkan semangat kewirausahaan di kalangan pemuda;
f. perlombaan-perlombaan yang sesuai dengan karakteristik kepemudaan dalam rangka mengembangkan minat, bakat dan kemampuan pemuda.
Koreksi Anda
