Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Teks Saat Ini
Penyadaran Kepemudaan berupa gerakan pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani resiko yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan melalui kegiatan, meliputi :
a. pendidikan agama dan ahlak mulia;
b. pendidikan wawasan kebangsaan;
c. penumbuhan kesadaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
d. penumbuhan semangat bela Negara;
e. pemantapan ...
e. pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal;
f. pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau
g. penyiapan program regenerasi di berbagai bidang.
Koreksi Anda
