Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam upaya memberikan perlindungan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, Pemerintah Daerah beserta masyarakat secara berkesinambungan melaksanakan program kepemudaan melalui jalur pendidikan formal dan non formal.
Koreksi Anda